DELAPANTOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penerimaan barang atau hadiah dari pihak lain (gratifikasi) tidak selalu melanggar hukum. KPK menyatakan barang gratifikasi bisa dianggap “halal” jika penerimaan tersebut tidak terkait dengan jabatan atau wewenang penerima.
Penjelasan KPK
Menurut KPK, gratifikasi menjadi masalah hukum ketika ada hubungan langsung dengan tugas, jabatan, atau keputusan pejabat yang dapat memengaruhi kepentingan pemberi. Sebaliknya, hadiah yang diberikan secara personal dan tidak memengaruhi jabatan pejabat dianggap sah.
Contoh Gratifikasi yang Sah
- Hadiah ulang tahun dari keluarga atau teman dekat.
- Barang yang diterima dari undangan resmi yang tidak terkait dengan jabatan.
- Souvenir atau cenderamata yang tidak bernilai signifikan dan tidak memengaruhi keputusan pejabat.
Imbauan KPK
KPK mengingatkan agar pejabat publik selalu:
- Mencatat dan melaporkan gratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Membedakan hadiah pribadi dan hadiah terkait jabatan untuk menghindari dugaan korupsi.
- Menjaga integritas dan transparansi dalam setiap penerimaan barang dari pihak luar.
Kesimpulan
KPK menegaskan bahwa gratifikasi bisa dianggap “halal” jika tidak terkait jabatan atau wewenang penerima, namun tetap mengimbau pejabat publik untuk selalu transparan dan berhati-hati dalam menerima hadiah agar terhindar dari potensi konflik kepentingan atau dugaan korupsi.
Sumber: janjipttogel.my.id