DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Program ini memberikan empat keringanan utama yang berlaku selama periode tertentu, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Empat Keringanan yang Diberikan
- Penghapusan Denda Pajak
Seluruh denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan sepenuhnya. Jadi, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya denda. - Potongan Pokok Pajak Sesuai Tahun Tunggakan
Pemerintah memberikan diskon pokok pajak berdasarkan lama tunggakan. Semakin lama tunggakan, semakin besar potongan yang diterima. - Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan
Bagi wajib pajak yang mengurus balik nama kendaraan, biaya balik nama akan dibebaskan dalam program ini. - Penghapusan Denda SWDKLLJ
Denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan, sehingga memudahkan pembayaran.
Periode Berlaku Program
Program keringanan ini biasanya berlaku selama beberapa bulan, dimulai dari pertengahan tahun dan berakhir pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya. Wajib pajak dianjurkan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir, agar tidak kembali dikenai denda.
Cara Memanfaatkan Program
Wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat atau menggunakan layanan online resmi yang disediakan pemerintah provinsi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan keringanan tersebut. Pastikan membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk proses yang lancar.
Kesimpulan
Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Riau adalah kesempatan baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan. Manfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis agar kendaraan Anda tetap legal dan bebas denda.
Sumber: janjipttogel.my.id