DELAPANTOTO – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai awal Agustus 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penerapan ETLE di wilayahnya menggunakan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk jalur utama perkotaan dan kawasan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tiga Pelanggaran yang Jadi Prioritas ETLE
Polres Garut menetapkan tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan melalui ETLE:
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional akan langsung terekam kamera dan dikenai tilang. - Melanggar Rambu atau Marka Jalan
Termasuk menerobos lampu merah, melawan arus, atau melintasi marka jalan yang dilarang. - Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Aktivitas ini dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Proses Penindakan
Setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, data kendaraan akan diverifikasi melalui sistem kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, dan pelanggar wajib membayar denda sesuai ketentuan.
Kapolres menegaskan, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain tiga jenis pelanggaran prioritas, kamera ETLE juga dapat mendeteksi pelanggaran lain seperti kelebihan muatan atau penggunaan pelat nomor palsu.
Sumber: janjipttogel.my.id