Polres Garut Resmi Terapkan Tilang ETLE, Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target

DELAPANTOTO – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai awal Agustus 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penerapan ETLE di wilayahnya menggunakan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk jalur utama perkotaan dan kawasan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Tiga Pelanggaran yang Jadi Prioritas ETLE

Polres Garut menetapkan tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan melalui ETLE:

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional akan langsung terekam kamera dan dikenai tilang.
  2. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
    Termasuk menerobos lampu merah, melawan arus, atau melintasi marka jalan yang dilarang.
  3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
    Aktivitas ini dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Proses Penindakan

Setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, data kendaraan akan diverifikasi melalui sistem kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, dan pelanggar wajib membayar denda sesuai ketentuan.

Kapolres menegaskan, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain tiga jenis pelanggaran prioritas, kamera ETLE juga dapat mendeteksi pelanggaran lain seperti kelebihan muatan atau penggunaan pelat nomor palsu.

Sumber: janjipttogel.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *