DELAPANTOTO – Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja siap edar. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi pemberantasan narkoba yang rutin digelar di wilayah Ibu Kota.
Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya dengan membawa paket ganja yang disembunyikan dalam kendaraan pribadinya. Barang bukti berupa lima bungkus ganja seberat total 5 kg berhasil diamankan, beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan luar kota dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi masih mendalami jaringan narkoba yang terhubung dengan pelaku, termasuk kemungkinan adanya otak di balik peredaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah ganja yang dibawa tergolong besar dan dapat merugikan masyarakat jika diedarkan. Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. Polda Metro juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber: janjipttogel.my.id