BPKB Elektronik Mulai Diterapkan Tahun 2025, BPKB Lama Masih Berlaku?

DAFTAR EPICTOTO – Siap-siap Korlantas Polri akan merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik tahun 2025.

Dengan pemberlakuan BPKB elektronik ini apakah BPKB model lama masih bisa digunakan?

BPKB elektronik ini hadir dengan teknologi chip dan arsip digital yang akan menggantikan format konvensional berbentuk buku.

BPKB elektronik yang dirancang Korlantas Polri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan versi konvensional.

Dokumen ini akan dilengkapi dengan teknologi chip dan aplikasi yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan lebih rapi dan terintegrasi.

Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini lebih menyerupai paspor elektronik dibandingkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menyatakan bahwa BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem single data yang dikelola oleh Korlantas.

Sistem ini juga terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.

BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi dari yang 1-2 bulan menjadi satu hari saja.

Baca Juga: booth-ahm-hadirkan-inovasi-teknologi-dan-hiburan-interaktif-di-igf-2024

Saat ini, BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

“Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik),” kata Yusri dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Yusri menegaskan, meskipun BPKB elektronik sudah mulai diberlakukan pada 2025, dokumen BPKB lama dalam bentuk buku tetap akan berlaku.

Pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB lama mereka kecuali saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.

“Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menyampaikan bahwa penerapan BPKB elektronik akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sumber: janjipttogel.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *